Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terhadap Terdakwa Edy Susanto jaringan narkoba antar pulau, Surabaya – Kalimantan, di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/5/2024).
Terdakwa Edy Susanto Jaringan Narkoba Antar Pulau Divonis 1 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







