Ribut Winarko harus menjalani sidang usai dirinya melakukan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan cara mencekik dan menusuk istrinya sebanyak delapan kali dengan menggunakan pisau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, tiga orang saksi antara lain Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 saptam PT. BMI, M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.
Terdakwa Ribut Winarko
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







