Tusuk Istri Delapan Kali dengan Pisau, Terdakwa Ribut Winarko Diadili PN Surabaya

0 115

SURABAYA, Lenzanasional – Ribut Winarko harus menjalani sidang usai dirinya melakukan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan cara mencekik dan menusuk istrinya sebanyak delapan kali dengan menggunakan pisau. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, tiga orang saksi antara lain Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 saptam PT. BMI, M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Dalam kesaksiannya, Lis menjelaskan jika awal mulanya dirinya dan terdakwa yang tidak lain saat itu suaminya sering cekcok. Dimana Lis mengetahui jika suaminya selingkuh dengan mantan istrinya.

“Saya dan suami sudah sering cekcok, sehingga 5 bulan lalu saya mengugat cerai namun terdakwa enggan bercerai di Pengadilan Agama Surabaya,” ungkap Lis, Selasa (7/2).

Lis sempat menemui suaminya lantaran minta dibawakan baju kerja, namun keduanya kembali cekcok hingga membuat dirinya dicekik serta dipukul matanya. Tidak hanya itu dirinya juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak 8 kali hingga dirinya pingsan.

“Saat dicekik itu saya sempat terjatuh dan langsung mata saya dipukul hingga merah,” ungkapnya.

Sedangkan, M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya dengan menggunakan pisau.

“Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Dengan keterangan saksi ini, terdakwa mengakui perbuatannya serta dirinya mengaku khilaf.

“Saya mengaku menyesal pak hakim dan khilaf pada saat itu melakukan hal seperti saat ini,” tutur Ribut.

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa untuk tidak dendam kepada mantan istrinya jika sudah keluar dari penjara.

“Jangan ada dendam kepada mantan istrimu,” ujar Victor Sinaga.

Perbuatan terdakwa ini dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com