Terlibat Penipuan Calo ASN Pasutri Totok Dan Arista Diputus 2 Tahun 6 Bulan
Surabaya,Lenzanasional.com – Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.…