”Diketahui, diringkusnya DPO terpidana atas nama Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko terjadi di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18. Yang selanjutnya, dibawa ke Rutan Kejati Jatim,” Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, S.H., M.H. Jum’at (04/03/22).
Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







