DPO Terpidana Korupsi Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar

0 111

 

Surabaya – Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan DPO Pensiunan PNS Kasus pidana Korupsi asal Kejati Sumatra Barat.

”Diketahui, diringkusnya DPO terpidana atas nama Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko terjadi di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I-18. Yang selanjutnya, dibawa ke Rutan Kejati Jatim,” Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, S.H., M.H. Jum’at (04/03/22).

 

Berdasarkan data yang diterima wartawan, terpidana Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko (62th) yang merupakan mantan Kepala Bapeda Kepulauan Mentawai pada saat menjabat, telah menyalahgunakan kewenangannya melakukan seleksi terhadap Rencana Anggaran Satuan Kerja yang kemudian diajukan kepada Panitia Anggaran Dewan dengan kegiatan yang terdiri dari Pembuatan Situs Web, Pelatihan Operator, Access situs, dan Promosi. Akibatnya, telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, tersangka Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko telah melanggar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.

 

Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M.Sc.Eng dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.

Dalam hal ini, keberhasilan Kejati Jatim dan Kejati Sumbar mengamankan DPO Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Tim Tabur Kejati Jawa Timur dan Kejati Sumatera Barat.

”Kemudian, terpidana Ir Agustinus Tri Siwi Roy Tjahjoko dibawa Tim Tabur ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Diakhir kata Fathur Rohman menyampaikan bahwa melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com