Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, JPU Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara
Lau Andree dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun terkait perkara pemalsuan surat secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).