Lau Andree dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun terkait perkara pemalsuan surat secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).
Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







