Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, JPU Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

0 169

Surabaya, Lenzanasional.com – Lau Andree dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun terkait perkara pemalsuan surat secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejakasaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, terdakwa Lau Andree terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan surat secara berlanjut, sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

 

 

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 5 tahun.” Kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelahan (Pledoi) baik secara tertulis maupun secara lisan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal saat terdakwa Andree yang mengenalkan diri sebagai Mr Lau Andree itu menyelenggarakan Seminar Financial Breakthrought Community di sejumlah hotel ternama di Surabaya dan juga diiklankan di radio swasta.

Di dalam seminar itu terdakwa Andree menawari pesertanya program investasi SIJAKA DT. Yakni, usaha koperasi di bidang dana talangan. Keuntungannya 6% setiap bulan dari modal yang diinvestasikan. Terdakwa menjelaskan bahwa program tersebut mempunyai jaminan keamanan bagi orang yang berinvestasi langsung di bawah naungan Koperasi Sekawan Jaya Sejahteran sub golongan Golden Member.

Investasi itu digunakan untuk dana talangan orang lain yang mengajukan oper kredit di bank. Paling lama hanya dua pekan dana talangan yang dipinjamkan kepada orang yang membutuhkan dana talangan sebagai dana untuk sementara menalangi oper kredit bank. Setelah orang yang membutuhkan dana talangan untuk oper kredit bank tersebut cair, pinjaman dana yang dipinjamkan dari Program SIJAKA DT baru dikembalikan oleh orang yang membutuhkan dana talangan tersebut.

Menurut JPU, terdakwa dalam seminar tersebut juga menunjukkan foto-foto saat bersama dengan para pejabat dinas koperasi serta perusahaan-perusahaan ternama hingga mengeklaim punya plasa grup di Surabaya. Presentasi terdakwa itu menarik minat delapan peserta seminar untuk berinvestasi.

Kedelapan peserta itu kemudian menandatangani perjanjian kerjasama untuk berinvestasi dalam program SIJAKA DT. Namun, saat penandatanganan kerjasama itu, terdakwa Andree menggunakan nama I Gede Andreyasa. Nama itu merupakan identitas palsu. Selain menggunakan nama palsu Gede, Andree saat menandatangani kerjasama dengan investor bernama Johanes Julianto juga menggunakan nama palsu Tanusudibyo Andreas.

Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Bali, nama I Gede Andreyasa tidak sesuai dengan database sistem informasi administrasi kependudukan.

Kedelapan investo yakni Johannes Julianto, Januar Gomuljo, Gwand Rakusuma Setia Putra, Agus Sutikno, Wihartono Mastan, Lie Tjie Tjong, Hadi Winata, Tiong Kim atau Candra Gunawan dan Otto Rudianto Widjaja itu telah berinvestasi dengan nilai yang berinvestasi. Nilainya, satu investor ada yang menginvestasikan uangnya hingga Rp 5 miliar. Misalnya, Johanes yang telah berinvestasi Rp 5,1 miliar. Total nilai investasi dari kedelapan peserta itu Rp 19,2 miliar.

Terpisah penasehat hukum terdakwa selepas sidang menerangkan bahwa, tuntutan JPU terkait pemalsuan surat perjanjian dan nama itu, dilakukan bersama dengan korban dengan kesepakatan, tujuhannya menghindari pajak.

“Kedua pihak mengetahui perjanjian dan KTP yang digunakan,” kata Mokharim selepas sidang. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com