Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal China, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya setelah menabrak dua kakak beradik hingga tewas. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
WNA China Divonis 10 Bulan Penjara Usai Tewaskan Dua Kakak Beradik di Surabaya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







