Wisnu Oky Nugroho dan Yudi Alias Nyambek (DPO) diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pengeroyokan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).
yang Menjerat Dua Terdakwa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







