Mencegah terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dan pelecehan seksual, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar sosialisasi bertajuk “Keluarga Indonesia Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual”.
News Feed
Lenza Nasional
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sambangi Tokoh Agama, Menjelang Pilkada 2024
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Kota Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale mengerahkan seluruh Pejabat Utama (PJU) dan Para Kapolsek aktif melakukan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Penolakan RUU Penyiaran, Jurnalis dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai di Surabaya
Ratusan jurnalis dan mahasiswa di Surabaya menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Surabaya, jalan Yos Sudarso, Rabu (29/5/2024), untuk menolak RUU Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.
Main Judi Online Jenis Higgs Domino, Terdakwa Jaza Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana permainan judi Online jenis Higgs Domino, di aplikasi Play Store, gunakan HP, dapat ID 543966339 dari akun Higgs Domino,membuat akun username : Nasi Rawon Password :12345a, setelah itu mendapat chip gratis 2M sebanyak 3x dalam sehari,juga jual beli chip ke akun lain seharga Rp.60 ribu, dengan Terdakwa Daril Jaza Fadillah bin Kajat Wahyudi, dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (27/05/2024).
Bawa Celurit Panjang 140 Centimeter Untuk Tawuran, Terdakwa Priya Hadi Dituntut 18 Bulan Penjara
Sidang perkara pidana membawa senjata tajam jenis Clurita Panjang 140 cm, dipakai untuk tawuran antar perguruan silat, tidak menemukan lawan yang mengeroyok,justru apes diciduk polisi patroli malam hari, dengan Terdakwa Priya Hadi Gunawan bin Tarsono, dipimpin ketua majelis hakim Mangapul, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Senin (27/05/2024).
Sidang Perkara Pembunuhan Dini Sera Digelar PN Surabaya Dengan Terdakwa Gregorius Ronald Terancam Hukuman’ 15 Tahun Penjara
Sidang perkara pidana digelar perdana kasus Pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29), dengan terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gregorius Ronald Tannur terancam hukuman pidana 15 tahun penjara, diruang Cakra PN.Surabaya,dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline, Selasa (28/05/2024)
Adi Laksamana Menjual Istrinya Ke Pria Hidung Belang Melalui Medsos Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Kelakuan seorang suami yang satu ini tergolong sangat bejat, terdakwa Adi Laksamana Putra tega menawarkan Istrinya Ritawati untuk bermain sex kepada lelaki hidung belang, melalui sosial media antara lain Fantasi Pasutri, Tempatnya berbagi tubuh istri dan shere Fantasy Pasutri dengan tarif Rp 500 ribu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menghadirkan terdakwa secara langsung (Offline), kerena perkara ini ada unsur pornogarfi, dan Majelis Hakim menyidangkan perkara ini secara tertutup,diruang Tirta 2 PN Surabaya,Selasa (28/05/2024).
Turuti Perintah Hendra Ambil Sabu Dan Pil Ekstacy Cara Diranjau Slamet Riyanto Diadili PN Surabaya
Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan pil ekstacy sebanyak 3 kali ambil sabu total 3 gram dan pil ekstacy sebanyak 200 gram, didapat dari Hendra seorang Napi Lapas Porong, barang tersebut untuk diserahkan kepada Choirul Anam dan pil ekstacy kepada Gilang Fajar Romadhon, selain untung 100 ribu, juga dapat pil ekstacy gratis,dengan Terdakwa Slamet Riyanto bin Sukarwan, dipimpin ketua majelis hakim Djuanto, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Sidang Perkara TPPU dari Hasil Penjualan Narkotika jenis Sabu Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Digelar PN Surabaya
Sidang perkara pidana melakukan pencucian uang dari hasil pidana, penjualan Narkotika jenis sabu, transaksi penjualan di dalam Rutan Medaeng, masih bisa menjalankan bisnis sabu dalam jeruji besi, sedang menjalani hukuman penjara perkara yang sama yaitu Narkoba sabu, dengan cara menggunakan kurir diluar penjara untuk meranjau sabu pesanan, juga mentrasfer uang ke beberapa rekening BCA ,tujuan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan, sehingga mencapai Rp.580 Juta, dan membeli rumah dan mobil, dengan terdakwa Antonius Wijaya alias Afuk bin Hendry (alm) (51),warga Ploso Timur 10-A No.5, Kel. Ploso Kec. Tambaksari, Surabaya Pendidikan SMA, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


















