Pasutri Andri Dan Siti Diadili, Terkait Perkara Penipuan Dana Tali Asih Haji Bank Syariah Mandiri Rp 810 Juta

0 312

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan yang membelit pasangan suami istri (Pasutri) Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini, terkait perkara penipuan uang tali asih jamaah haji dari Bank Syariah Mandiri sebanyak Rp. 810 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/10/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana, SH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan kedua terdakwa tanpa menggunakan rompi tahanan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang mana keduanya sama-sama membantah telah menikmati uang tersebut. Andri mengaku sebagian uang itu sudah ditransfer ke rekening istrinya. Sebaliknya, Siti mengatakan bahwa suaminya yang justru punya utang kepadanya.

Siti mengaku dirinya tidak menggunakan dana tali asih Rp 810 juta yang seharusnya diterima para jamaah yang gagal berangkat haji dari Bank Syariah Mandiri. Menurut dia, suaminya justru yang punya utang kepadanya. “Saya tidak menikmati uang itu. Uang saya malah belum dikembalikan sama Pak Andri buat wara-wiri dan sebagainya,” kata Siti saat memberikan keterangan di ruang Karta 1 PN Surabaya tanpa menggunakan Rompi tahanan.

Sebaliknya, Andri juga mengaku tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Menurut dia, uang itu hanya dipinjam untuk menjalankan operasional perusahaannya, PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) tanpa sepengetahuan para jamaah. Di perusahaan tersebut, Siti sebagai direktur dan Andri sebagai pelaksana.

“Saya pakai operasional sehari-hari. Terakhir setelah habis saya beritahu (jamaah) karena saya harus tanggungjawab,” beber Andri.

Meski begitu, Andri mengaku bahwa sebagian dari uang itu sudah dikembalikan dengan mentransfer ke rekening istrinya. “30 transaksi dari rekening PT Revo ke rekening Bu Siti. Saya rencananya mau kembalikan sisanya tetapi masih belum punya uang,” kata Andri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, perkara ini berawal Triawan Kustia mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, terkait pemberian dana talangan haji di Polda Jatim sebesar Rp.1.798.500.000.

Selanjutnya Triawan mengadakan pertemuan dengan kedua terdakwa Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia untuk perdamaian terkait kesalahan administrasi pihak Bank Syariah Mandiri terhadap 81 nasabah calon jamaah haji. 81 nasabah calon jamaah haji yang diwakili saksi Purwati telah menunjuk terdakwa Siti untuk menjadi Koordinator / perwakilan calon jamaah haji mengurus masalah dengan Bank Syariat mandiri sebagaimana Surat Kuasa tertanggal 19 Oktober 2018.

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada tanggal 19 Oktober 2018 saksi TRIAWAN KUSTIA mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melaksanakan jasa advokat dalam penanganan kasus pemberian dana talangan haji di polda Jatim, dengan biasa jasa pekerjaan tersebut sebesar Rp. 1.798.500.000.-.

Kedua terdakwa sebagai koordinator dari 81 nasabah telah sepakat perdamaian dengan saksi Triawan selaku kuasa hukum dari Bank Syariah Mandiri, sebagai bentuk permohonan maaf dari pihak Bank Syariah Mandiri menyerahkan dana tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 810.000.000. Dengan dokumen yang harus dilengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah, namun masih terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah.

Selanjutnya saksi Triawan menghubungi Terdakwa Siti dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp. 500 juta dahulu, karena masih ada kekurangan dokumen berjumlah 20 orang nasabah.

Selanjutnya kedua terdakwa, pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp. 500 juta secara tunai bertempat di kantor saksi Triawan Kustia dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Raya Manyar Tirtomoyo 41 Surabaya.

Kemudian uang tersebut disetorkan tunia ke rekening Bank BNI Rp.100 juta atas nama Siti Endah Nugrohini dan ke rekening atas nama PT. Revo Mandiri Sejatera (RMS) sebesar Rp.300 juta dan Terdakwa Siti Endah merupakan Direktur dari PT. RMS

Kemudian saksi Triawan mentransfer lagi uang ke terdakwa sebesar Rp.100 juta dan Rp. 210 juta. Jadi totalnya semuanya Rp.810 juta sebagai dana tali asih kepada 81 nasabah.

Pada tanggal 11 Juli 2019 saksi Purwati mendatangi Bank Syariah Mandiri di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah bank syariah mandiri sudah diserahkan kepada kedua terdakwa dan mendapatkan jawaban pihak Bank Syariah Mandiri Pusat bagian legal dan menjelaskan bahwa sudah diserahkan kepada Siti Endah dan Andri Mulia melalui Triawan Kustia SH,.

Pasangan suami istri ini bukan sekali saja terseret kasus Pidana. Andri mengaku bahwa dirinya masih menjalani masa Pidana dua tahun setelah dinyatakan bersalah menipu temannya di Jombang. Sedangkan Siti yang tidak ditahan juga menjadi terdakwa korupsi rumah potong hewan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com