Divonis 18 Bulan Penjara Dan Denda Rp.100 Juta, Wibowo Pratiknyo Menyatakan Pikir Pikir

0 330

Surabaya,Lenzanasional.com – Bos PT. Rakuda Furniture, Wibowo Pratiknyo Prawita bin Soesanto Prawito diputus bersalah melanggar Pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016 dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (06/10/2022)

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketut Tirta mengatakan bahwa, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita bin Soesanto Prawito, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana telah membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota Surabaya pada tahun 2016 sebagaimana dalam dakwaan pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016 dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketut Tirta di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal sama yang juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto, SH dan Nining Dwi Ariany, SH, menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita bin Soesanto Prawito yang merupakan Direktur Utama PT. Rakuda Furniture bertempat di Jl. Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya, berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) No.503/11/877.B/436.7.5/2016 tanggal 27 Desember 2016.

Bahwa dalam menjalankan perusahaan, terdakwa dibantu oleh saksi Supriyanto SH. selaku HRD dan saksi Wakijan sebagai Pimpinan Pabrik.

Pada bulan Desember tahun 2016, jumlah tenaga kerja di PT. Rakuda Furniture berjumlah sekitar 150 orang dengan status karyawan kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

PT. Rakuda Furniture pada tahun 2016 – 2017 telah membayar upah minimum dibawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015, antara lain kepada saksi Tiara Dwi Suryanto SH. bekerja di Bagian Gudang dengan besaran gaji Rp. 2.500.000, saksi Agus Jumadi menerima gaji sebesar Rp.2.735.000, saksi Achmad Mokhtar menerima gaji sebesar Rp.2.735.000 saksi Sulikin menerima gaji sebesar Rp.2.500.000, saksi Khoirul Anam menerima gaji sebesar Rp.2.535.000, saksi Anton Trimahendra menerima gaji sebesar Rp.2.535.000 dan saksi Andri Wicaksana menerima gaji sebesar Rp.2.200.000 sedangkan gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

Selain para saksi tersebut, masih ada karyawan lain yang dibayar di bawah besaran upah minimum sesuai Ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu atas nama Karyawan Kasian, dkk sebanyak 66 orang dengan kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp.522.744.000 terlampir dalam berkas perkara.

Setelah Pergub No.68 tahun 2015 diundangkan pada tanggal 20 November 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut selain itu terdakwa juga tidak melakukan permohonan penangguhan pembayaran upah pekerja/buruh kepada Gubernur Jawa Timur.

Bahwa terdakwa sebagai Direktur Utama PT. Rakuda Furniture tidak mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja di Surabaya sehubungan dengan tindakannya membayar upah dibawah besaran upah minimum Kota Surabaya.

Atas kejadian tersebut, para pekerja melaporkan PT. Rakuda Furniture pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Di Surabaya melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com