Pedagang Pasarturi Apresiasi Pengadilan Negeri Surabaya

0 498

 

Surabaya,.LenzaNasional.com – Puluhan pedagang pasar turi yang menjadi korban penipuan Henry Jocosity Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10) pagi.
Kedatangan para pedagang pasarturi ini untuk memberikan apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) 2,6 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan mereka.

Dalam kesempatan tersebut pedagang memberikan kalung bunga kepada pihak PN Surabaya yang diwakili humas PN Surabaya sebagai simbol harumnya keadilan bagi pedagang yang mengaku sudah menderita selama 12 tahun akibat ulah Henry.

“Ini bentuk apresiasi kami kepada hakim karena telah memvonis Henry bersalah menipu kami, terima kasih pak hakim,” ujar H Suchaemi didepan halaman PN Surabaya.

Para pedagang juga mengaku tak gentar dengan sikap Henry yang akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang diputuskan hakim Rokhmat. Mereka akan mengawal kasus pidana Henry lainnya yang saat ini sedang disidangkan dengan agenda pembuktian, yakni kasus penipuan para kongsi pembangunan pasar turi.

“Meski kami tidak ada hubungan apapun pada kasus itu, tapi kami tetap akan mengawalnya hingga adanya kepastian hukum atas nasib yang dialami para kongsi yang sudah ditipu Henry,” tambah Suchaemi.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono, yang mendatangi para pedagang pasar turi langsung dikalungi bunga yang diyakini sebagai simbol keadilan bagi pedagang pasar turi.

“Terima kasih atas apresiasinya, putusan hakim kemarin adalah fakta perkara saudara. Dan saya juga akan menyampaikan ke hakim pemeriksa kasus pidana terdakwa Henry yang lain, agar lebih menggali fakta-fakta demi keadilan,” papar Sigit pada para pedagang.

Henry sendiri, saat aksi digelar di halaman Pengadilan Negeri Surabaya sedang menjalani persidangan kasus penipuan kongsi pembangunan pasar turi. Sidang itu beragendakan keterangan saksi pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Asoei.

Aksi demo digelar sebagai apresiasi atas vonis hakim PN Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan yang dilaporkan para pedagang pasarturi.

Pada putusan hakim, Henry dinyatakan merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta atas pungutan biaya sertifikat strata title dan BPHTB yang tidak pernah direalisasikan Henry. (Red/LN)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com