Polda Jatim Bekuk Sindikat Pencuri Kendaraan Bermotor

Beraksi Puluhan TKP Di Malang

0 511

Surabaya, LenzaNasional.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 11 TKP di Malang.

Dua tersangka dari enam pelaku telah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Keduanya adalah Muhammad Imron alias Baron (36) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai penadah sekaligus pemetik, sedang Muhammad Solikin alias Likin (32), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang tugasnya sebagai eksekutor.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa Putra menerangkan, pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di jalanan.

Juda menambahkan, mayoritas aksi yang dilakukan komplotan itu menyasar sejumlah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pagar.

“Berdasarkan laporan itu, lantas kami lakukan penyelidikan,” terang Juda di Mapolda Jatim, Senin (8/10).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela dalam kesempatan itu mengatakan, penangkapan dilakukan langsung oleh beberapa anggotanya.

“Awalnya Imron ditangkap Sabtu (22/9) lalu di rumahnya, Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” papar Leonard.

Saat Imron ditangkap, lanjutnya, ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa tiga buah mobil dan sebuah sepeda motor hasil curian.

Dari pengembangan, akhirnya petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Solikin Kamis (4/10) lalu. Empat pelaku lainnya, PRT (36), JN (45), ARF (30), dan AMB (30) kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran.
(Tri/LN)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com