Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Reskrim Polsek Gubeng

0 272

Surabaya, Lenzanasional.com– Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim, berhasil mengamankan 1 pelaku dalam dugaan kasus peredaran uang palsu (Upal). Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti total 9,7 Juta.

Pelaku diketahui bernama Noveandy Arkian Perdana (26 tahun), warga Perum Griya Kencana Mulya Blok S/No.3 RT 01/RW 12, Ds. Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Kapolsek Rungkut, Kompol Sodik mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah pihaknya mendapati laporan dari masyarakat akan maraknya peredaran upal tersebut.

Modusnya, pelaku ini menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu. Pelaku memperoleh uang palsu, 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu.

Masih kata Sodik, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa upal tersebut didapat melalui jejaring sosial. Dan dikirim melalui paketan.

“Jadi pelaku ini membeli upal melalui Online, transaksinya melalui kiriman paket. Untuk pengirim berinisial P, masih kita dalami,” ujarnya

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000, sebanyak 97 lembar dengan nilai total Rp 9.700.000.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti Handphone merk Asus warna hitam, dan tas selempang warna biru

Pasal yang disangkahkan kepada pelaku, yaitu Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana, yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.000. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com