Pengedar Narkoba Risqi Bayu Febi di Seret ke Pengadilan Negeri Surabaya

0 118

Surabaya, Lenzanasional.com – Risqi Bayu Febi Trevano Zein diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Uwais Deffa Qorni menghadirkan saksi Penangkap yakni Oki Ali Saputra Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya.

Oki mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi) pengembangan dari Amin tekait perkara Pil Koplo dan dari pengakuan Amin, Pil Koplo tersebut di simpan di Rumah Febi (terdakwa), Kemudian kita pancing, pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 sekira jam 20.00 WIB, bertempat di Jalan Kyai Tambak Deres Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Febi yang sedang bersama Ryan Dwi Pamungkas lalu dilanjutkan penggeledahan di Rumah Febi di Jalan Setro Baru IV, Surabaya.

“Dari penggeledahan ditemukan 12 poket sabu, 2 bendel plastik dan timbangan elektrik,” kata Oki. Rabu, (18/05/2022).

Masih kata Oki menjelaskan bahwa dari Pengakuan terdakwa Amin dan Febi mendapatkan Barang dari Acil Warga Binaan Lapas Porong dan saat itu Febi mendapatkan kriman sabu dengan sistem ranjau atas suruhan Acil di daerah Terminal Pasuruan sebanyak 50 gram sabu. Kemudian dipecah oleh febi menjadi 19 poket dan sudah terjual sebanyak 7 poket. Sisa sabu sebayak 32,96 gram

“Sudah 2 kali dan diberikan upah awalnya Rp.300 ribu dan Rp. 250 ribu. Amin dan Febi merupakan Kaki tangan dari Acil jadi kalau beli Pil Koplo di Amin dan Untuk Sabu di Febi,” Jelas Oki dihadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya dan atas keterangan dari saksi terdakwa tidak membantahnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com