Pelaku SR Bawa Kabur Motor Wartawan Diamankan Polisi

0 113

Surabaya, Lenzanasional.com – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya Berhasil menangkap dan mengungkap Kasus penipuan disertai penggelapan dengan korban seorang wartawan bernama Eko Handika Saputra, pada Sabtu 21 Mei 2022, pukul 17.00 Wib lalu DiWarkop 577, jalan Koblen Kidul, surabaya.

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial SR warga Dusun Gendol Desa Prodo, Kecamatan Winongan Pasuruan.

Kronologis kejadian bermula saat korban Eko yang berprofesi seorang wartawan, alih alih mencari lowongan pekerjaan di bagian kondektur atau kernet Bus. Selanjutnya korban mengenal terlapor melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU Midas Trans dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan. Atas tawaran tersebut korban tertarik dan sepakat bertemu. Kemudian ketika korban bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan tersebut selanjutnya terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian.

“Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada terlapor yang baru di kenalnya. Tetapi terlapor tidak kembali dan tidak dapat di hubungi” kata Kapolsek Bubutan melalui kanit Reskrimnya Ipda Vian Wijaya SH MH, Selasa (30/8/2022)

Lanjut Vian, pelaku di amankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Bahwa unit reskrim melakukan analisa cctv dan analisa pelaku pada media sosial facebook. Dari hasil analisa tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku.

“Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku dapat di amankan. Pelaku yang terkenal sangat licin tersebut bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya.” paparnya.

Masih kata Vian, bahwa kendaraan milik korban telah di jual oleh terlapor kepada seseorang yg baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan.” pungkasnya. ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com