Pelaku Pembuang Bayi Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

0 148

Surabaya,Lenzanasional.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang ibu yang tega membuang bayinya sendiri. Bayi itu dibuang di atap rumah Jalan Dharmahusada Indah Utara Surabaya, Jawa Timur.

Untuk diketahui, Ibu tersebut adalah SA (21 tahun) mereka merupakan warga Kabupaten Timor Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui AKP Wardi Waluyo mengatakan, pelaku SA sengaja membuang bayinya sendiri dengan alasan tak kuasa menanggung malu akibat melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang berada di NTT.

“Sebagai informasi, keberadaan bayi malang tersebut diketahui setelah JM (48) pemilik rumah tempat bayi tersebut, ditemukan saat mendengar tangisan bayi pada Minggu (28/8/2022) pukul 20.00 WIB,” kata Wardi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menguraikan, SA melahirkan bayinya pada Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 07.00 Wib. Bayi tersebut lahir pada waktu SA hendak mencuci pakaian kotornya dari lantai 1 naik ke lantai 3 SA merasakan perutnya sakit yang tidak tertahankan kemudian SA mengejang satu kali keluarlah sang jabang bayi perempuan tersebut.

“SA melakukan persalinannya tanpa dibantu orang lain yang berada di lantai 3 tempat jemuran baju,” jelas Wardi, pada Selasa (30/08/2022).

Terbongkarnya kasus tersebut, dari salah satu saksi JM yang mengaku pelaku AS sejak hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 22.00 Wib, AS sudah mengalami perutnya sakit/mules seperti ingin buang air besar namun tidak bisa.

Wardi menambahkan, saat itu pelaku kaget dan langsung mengangkat bayi tersebut, tanpa memotong ari-arinya, kemudian SA melompat dari tembok hingga sampai ke genteng tersebut.

“Setelah dilahirkan bayi tak berdosa tersebut, diletakan di bawah genteng sebelah rumah majikan, saat bayi diletakkan tanpa diberi alas penutup sehelai apapun, sang bayi di biarkan dibawah genteng, dan SA ibunya sama sekali tidak melihat atau menengok keadaan bayi tersebut,” ungkap Wardi.

Selain mengamankan pelaku SA, polisi juga menyita, 3 buah keset kaki warna putih, ungu dan coklat yang masih bernoda darah, kemudian 1 buah sprei warna merah yang masih ada bercak darah.

Atas perbuatannya, SA teracam Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Th 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 ttg perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 KUHP.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com