Pengamat Transporasi: Penertiban ODOL Tidak Boleh Tawar Menawar

0 388

JAKARTA, LenzanasionalPengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi langkah pemerintah dalam menertibkan kendaraan yang melebihi muatan atau truk Over Dimension Over Loading (ODOL).

Menurutnya, keberadaan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur jalan, karena muatan yang melebihi kapasitas, selain itu truk ODOL juga dapat membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengemudi lainnya.

“Misalnya kapasitas jalan hanya bisa dilewati kendaraan 10 ton tapi masuk truk berkapasitas 20 ton tentunya akan merusak jalan,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Tigor mengatakan, kendaraan truk ODOL biasanya dimodivikasi agar muatan lebih banyak. Sehingga para pengusaha transportasi bisa menekan cost.

“Tapi jangan lupa, sistem pengereman truk ODOL yang dimodivikasi tidak maksimal, tidak seperti kendaraan keluaran pabrikan,” jelasnya.

Oleh karenanya, Tigor menegaskan bahwa penertiban ODOL butuh konsistensi dan ketegasan pemerintah.

“Jadi terkait dengan penertiban ODOL tidak boleh tawar menawar. Karena penegakkannya sudah ada. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam rangka mewujudkan 2023 bebas ODOL,” tandasnya.

Tigor menilai keberadaan truk ODOL sangat berbahaya. Sebab angka kecelakaan yang diakibatkan ODOL cukup tinggi.

“Kami yakin para pengusaha pun mendukung kebijakan penertiban ODOL tersebut. Sebab saya sempat bertemu dengan beberapa pengusaha transportasi tidak masalah bila ODOL ditertibkan,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, kebijakan itu tentunya harus diikuti dengan tindakan tegas dari aparat.

Untuk itu, pihaknya juga sangat mendukung pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga bagi kendaraan yang melanggar langsung kena sanksi tanpa pandang bulu. Termasuk keberadaan truk ODOL.

Tigor menjelaskan, penerapan ETLE tersebut bertujuan agar para pengguna jalan lebih disiplin dengan aturan berlalu lintas.

Menurut dia, sejumlah aturan diberlakukan seiring penerapan ETLE di tol. Sehingga apabila ada yang melanggar aturan tersebut, maka sanksi telah menunggu.

“Ada dua fokus penindakan pada penerapan tilang elektronik di jalan tol. Yaitu berkendara dengan kecepatan tinggi atau melebihi batas kecepatan, kemudian truk over dimension over loading atau ODOL,” pungkasnya. ***

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com