Pengedar 61.36 Gram Sabu dan 231 Pil Ekstasi Logo Tengkorak di Surabaya Diringkus Polisi

0 93

SURABAYA , Lenzanasional – Unit Narkoba Polrestabes Surabaya menyita 12 poket sabu dan ratusan pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Surabaya.

Sabu dan ratusan butir ekstasi dengan logo tengkorak tersebut disita dari tangan tersangka MF (25 tahun), tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Jalan Menanggal Kecamatan Gayungan Surabaya.

“Pada saat tim menghampiri rumah MF tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 12 (poket) sabu dengan berat keseluruhan 61,36 gram dan 231 butir ekstasi berwarna merah gambar tengkorak,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Daniel mengungkapkan temuan narkotika tersebut, berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwasanya di rumah MF, sering dijadikan transaksi narkotika.

Menurut pengakuan tersangka MF, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama FR (DPO) secara ranjauan, terakhir pada Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIb, Tersangka MF diperintah untuk mengambil sabu dengan jumlah 150 gram, di Griya Taman Asri Taman Sidoarjo.

Pelaku saat ditangkap mengaku sedang menunggu perintah dari seseorang bernama FR.

“Dalam menjalankan tugasnya, MF dijanjikan akan diberikan upah, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya,” kata dia.

Tak cukup meringkus pelaku sampai di situ saja polisi juga menyita barang bukti lain berupa, timbangan elektrik, dua dompet warna hijau, 10 kemasan kosong nutrisari, satu kemasan kopi Good day, satu plastik indomie, satu kotak warna coklat, dua handphone, uang tunai Rp 23.950.000.untuk penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com