Tiga Orang Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap polisi di Tempat Yang Berbeda

0 143

SURABAYA , Lenzanasional – Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang residivis pengedar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Daniel Marunduri, menyebut tiga orang pengedar narkoba yang kita tangkap yakni AM, (26) warga Dahanrejo Bukit Mas Gresik, AZ (40) warga Manukan Tengah Tandes Surabaya, dan RT, (30) warga Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.

“Penangkapan tiga tersangka tersebut berawal ditangkapnya pelaku AM, di rumah Jalan Intan Kotabaru, Driyorejo Gresik, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 303.55 gram,” ungkap Daniel, pada Selasa (03/10/2023).

Daniel menjelaskan, dari tersangka AM turut diamankan 303.55 gram sabu-sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan didalam rumah yang disimpan di sembunyikan di sepatu olah raga.

Selain sabu anggota juga menyita satu buah handphone untuk bertransaksi sabu, dari pengakuan pelaku sabu tersebut merupakan milik tersangka rekanya yakni AZ.

Dari pengakuan tersangka AM, sabu-sabu tersebut dibelinya dari AZ, selanjutnya petugas melakukan pengejaran kepada AZ di wilayah Perum Pondok Benowo Indah Pakal Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,90 gram, satu unit handphone di kamar tidur tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, polisi melakukan penangkapan kepada tersangka RT pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Semampir Kota Surabaya.

Selain menangkap RT polisi menemukan, telah menemukan satu poket sabu dengan berat 0,90 gram, yang ditemukan di dalam tas merk Deus, yang disimpan di atas tempat tidur tersangka.

Tersangka RT mengaku bahwa mendapatkan sabu 0,90 gram, dari AZ. Yang dikasih secara gratis karena tersangka disuruh menyimpan sabu milik AZ sebanyak satu kilogram.

Kini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com