Pengedar Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi Berhasil Diringkus Polisi Dirumahnya

0 210

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Tembok Lor Surabaya dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

“Kami dapat informasi kalau di rumah yang digerebek anggota itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Jumat (29/09/2023).

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah tujuh bungkus yang berisi kristal putih jenis sabu dengan berat total 29,64 gram, satu bungkus 30 butir pil ektasy warna merah muda dengan logo “Diamond” 10,37 gram.

Kemudian satu bungkus plastic yang berisi 16 butir pil warna merah tua dengan logo “QP” jenis ektasi dengan berat total 6,28 gram, satu bungkus plastic yang berisi 15 butir pil warna merah biru dengan logo “ Facebook” jenis ektasi dengan berat total 6,05 gram.

Selain itu, satu bungkus plastic yang berisi 5 butir pil warna merah muda dengan logo “Kaki Kucing” yang diduga narkotika jenis ektasi dengan berat total 2,04 gram, satu timbangan elektrik, tiga sendok plastik, satu buku tabungan BCA, satu handphone OPPO, dan satu tas warna hitam.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku juga sudah dilakukan penangkapan sebanyak satu orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang haram tersebut.

Satu pelaku diketahui berinisial MK (36 tahun) warga Jalan Tembok Lor Surabaya.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya saat itu juga barang bukti ada di tangan mereka,” tutur Daniel.

Daniel mengatakan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira jam 21.30 Wib.

“Dari keterangan pelaku mereka mendapatkan sabu dan ektasi tersebut, dari KOKO (DPO) pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 Wib, yang diranjau di depan Jl. A. Yani Surabaya, dengan maksud untuk disimpan dan selanjutnya diserahkan atas perintah dari KOKO (DPO).

Atas perbuatannya pelaku MK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com