Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Dirumah Kos

0 219

Surabaya,Lenzanasional.com – Seorang pemuda pekerja serabutan di Jalan Sambiarum Lor, Surabaya, diringkus Polisi karena menjadi pengedar sabu, pada Selasa 19 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

Pemuda berinisial MS BIN B, (51 tahun) itu ditangkap disebuah rumah kos Sambiarum Lor, Surabaya.

Pelaku MS ini tak bisa berkutik, karena saat digeledah Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 2,80 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melaui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo, mengatakan, MS diringkus anggota Satresnarkoba pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wib.

“Penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di sekitar rumah kos tersangka MS, diduga menjadi tempat untuk transaksi narkoba,” ungkap Hendro.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi lantas menggerebek rumah kos tersebut. Saat itu MS sedang berada di dalam kamarnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkotika, dan MS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut, dari temannya RSI (Belum Tertangkap).

Selain itu juga disita satu buah Sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 unit Handphone Merk Samsung Duos J7 Warna Gold SIM-card, dan Uang tunai sebesar Rp. 470.000.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com