Pengedar Sabu Kupang Krajan Dan Banyu Urip Kidul Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 214

Surabaya,Lenzanasional.com – Dua pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Awalnya, seorang pria di Kupang Krajan Surabaya ditangkap karena keterlibatannya menjual narkotika jenis sabu. Dia berinisial JS (23) asal Jalan Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Rupanya JS ini tak ingin sendiri dalam penjara. Begitu ditanya oleh petugas, akhirnya dia mengakui jika mendapatkan barang haram dari seseorang yang lokasi maupun nama sudah dijelaskan oleh pelaku ke polisi.

Anggota anak buah AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya bergerak cepat guna meringkus satu pria lain yang disebut pelaku.

Hingga pelaku lain yakni, DL (23) asal Jalan Banyurip Kidul Kec. Sawahan Surabaya tak dapat kabur dari kejaran aparat.

Lanjutnya untuk penangkapan pelaku, pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, JS dibekuk saat berada di gapura Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya.

Dari JS, saat itu ditemukan barang bukti berupa Poket plastik klip yang didalamnya sabu dengan berat ± 1,09 gram, ATM, Handphone, bungkus bekas rokok, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp.465.000.

Temuan itu tak membuat polisi berhenti, namun terus mencecar seribu pertanyaan terhadap JS hingga dia mengakui jika masih menyimpan beberapa Pocket yang disimpan dalam rumahnya.

“Dalam rumah kita temukan poket plastik klip seberat 1,58 gram beserta plastiknya; dan 1 pak plastik klip,” kata AKBP Daniel, Rabu (25/1/2023).

Tersangka JS mengaku mendapatkan barang bukti berupa sabu tersebut dari tersangka DL terakhir pada Rabu 04 Januari 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB, yang berada di Gapura Kupang Krajan dengan cara ranjau.

“JS ini sudah 2 kali menerima barang dari tersangka DL yang pertama sebanyak 1 gram, sekira awal bulan Desember 2022 dan sudah dibayar lunas seharga Rp.1.000.000. Kedua juga pada bulan yang sama,” imbuh Daniel.

Maksud JS menerima narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan. Sedangkan DL mendapatkan Sabu dari BOGANG (DPO) dengan cara diranjau di Dukuh Pakis Surabaya.

Tersangka akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com