Penjual Buah Nyambi Edarkan Sabu Diamankan Polisi

0 96

Surabaya, Lenzanasional.com – Penjual buah diringkus Polisi pada, Jumat 10 Maret 2023, lalu sekira pukul 18.00 wib, didepan rumah Jalan Tidar Kecamatan Sawahan kota Surabaya.

Rupanya, penjual buah asal Jalan Pogot Jaya Surabaya berinisial MO (29) itu juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendalami informasi dari masyarakat, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengamankan 14 poket sabu siap edar.

Sabu itu enam poket dengan berat masing masing bungkus 0,38 gram, enam paket plastik Klips yang berisikan kristal jenis sabu dengan berat masing masing bungkus 0,35 gram, dua paket plastik Klips sabu dengan berat masing masing bungkus 0,40 gram, sekrop, 2 kotak warna merah dan hitam, HP Samsung serta Uang Rp. 250.000.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap Tersangka MO di Jalan Tidar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut miliknya,” kata Daniel, Rabu (12/4/2023).

Kepada penyidik, Tersangka MO mendapatkan barang tersebut diatas dari Imam pada, Selasa 7 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir Jalan Girilaya Surabaya dengan harga pergramnya Rp. 1.000.000.

“Saat itu, pelaku membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu setengah) gram namun untuk pembayarannya setelah barang tersebut laku terjual serta harga jual dengan harga bervariasi yaitu mulai dari Harga Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000,” tambah Daniel.

Daniel menambahkan, tersangka MO sudah 4 kali mengambil sabu dari Imam namun untuk yang terakhir kalinya sabu tersebut belum sampai habis terjual sudah digagalkan oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya tersangka MO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com