Perkara Tragedi Kanjuruan, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

0 71

Surabaya, Lenzanasional.com – Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran dianggap bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Oleh hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Ketua Majelis hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun,” kata Abu Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (8/3/2023).

Putusan Ketua Majelis Hakim tersebut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.

Sedangkan hal yang meringankan, upaya meminta PT LIB mengabulkan pergeseran jam main pertandingan atas usulan Polres Malang. Hal ini demi alasan keamanan. Tapi tidak dipenuhi PT LIB karena tidak sesuai dengan kepentingan bisnis. Tragedi diawali oleh turunnya suporter dari tribun yang memicu kerusuhan. ” Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan sudah lama mengabdi di persepakbolaan,” ujar Abu Amsya. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com