Usai Mendengar Vonis Hakim Kedua Terdakwa Perkara Tragedi Kanjuruan Menyatakan Pikir Pikir

0 93

Surabaya, Lenzanasional.com – Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno kompak menyatakan pikir-pikir. Hal itu disampaikan usai Ketua Majelis Hakim Abu Amsya menjatuhkan vonis di ruang Cakra, PN Surabaya.

Sidang pertama, Ketua Majelis Hakim, Abu Amsya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan. Hakim menilai, karena kelalaiannya dalam menjalankan tugas, membuat suporter terluka hingga meninggal dunia.

“Kami mohon keadilan. Dalam artian, janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman,” kata Abdul Haris usai sidang kepada awak media di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Ia mengaku pikir pikir dan tengah membicarakan dengan tim penasihat hukumnya perihal putusan Ketua Majelis Hakim Bahkan, ia mengaku ingin putusan bebas.

“Ya, ingin bebas,” ujarnya

Hal yang sama disampaikan Security Officer, Suko Sutrisno. Ia menegaskan, dirinya sengaja menyampaikan pikir-pikir. Ia mengaku, tengah mempertimbangkan lagi dan masih belum bisa melihat secara penuh apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim.

“Sementara ini kami pikir-pikir, karena ada hal yang belum sesuai dengan hati nurani,” tuturnya.

Ia berharap, polisi, jaksa, dan hakim juga menghukum Dirut PT LIB, Ahadyan Lukita. Menurutnya, sangat merugikan dan paling bertanggungjawab perihal kejadian itu.

“Ya yang berkaitan dengan sepakbola, ada PT LIB. Karena, kalau (pidana) dilimpahkan semua ke kami kan gak adil,” tutupnya.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com