Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera – Jawa Timur, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

0 93

SURABAYA, Lenzanasional – Polisi berhasil ungkap peredaran narkoba jaringan Sumatra – Jawa Timur dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 144 kilogram.

“Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan pada Kamis 14 Desember 2023,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, dengan didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu yakni, MT (30) dan RT (28) dengan menyita 1,1 kilogram di kamar hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

“Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga Sumatra Utara, dan akhirnya kembali menyita sabu 1,34 kilogram, pada Jumat (15/12/2023) di rumah kontrakan di Jalan Tawes Asahan Sumatra Utara,” jelas Kombes pol Pasma.

Pasma mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MT, bahwa awalnya Sabtu 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh china berisi dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di Pesisir Pantai Depan WIHARA JI. Asahan Kota Tanjung Balai.

“Kemudian pada Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB Tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.

Selanjutnya MT dan istrinya RT berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika Kemudian atas perintah dari K (DPO).

“Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis ekstasi di Palembang, dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu di Surabaya;” tutur Pasma.

Pasma menambahkan, Awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh cina warna kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus the cina warna kuning di halaman parkir RS PHC Surabaya.

“Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com