Eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember Eny Rustiana Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

0 79

SURABAYA, Lenzanasional- Eks Kepala Sekolah SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana terdakwa yang bersekongkol dengan eks Kadispendik Jatim Syaiful Rachman korupsi renovasi atap dan pengadaan mebeler sejumlah SMK Jatim bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar, divonis tujuh tahun penjara.

Hakim Ketua Arwana mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, majelis hakim persidangan juga menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan hukuman pidana denda sejumlah Rp500 juta atau subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Arwana saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa Eny Rustiana juga dijatuhi kewajiban untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama lima tahun.

“Ketiga membayar uang pengganti Rp8,7 miliar, dibayarkan satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang oleh penuntut umum, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama lima tahun,” pungkasnya.

Vonis Terdakwa Eny Rustiana terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghendaki pidana penjara sembilan tahun.

Majelis Hakim melalui Hakim Anggota Agus menerangkan, hal yang meringankan Terdakwa Eny.

Yakni, Terdakwa Eny dianggap kooperatif selama persidangan dan penahanan, kemudian belum pernah dipidana sebelumnya, dan memiliki tanggung jawab keluarga.

“Hal yang meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana, kooperatif selama pengadilan, dan punya tanggungjawab keluarga,” ujar Hakim Anggota Agus.

Kemudian, menanggapi hasil putusan tersebut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Eny, Syaiful Maarif mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu rencana tahapan lanjutan proses hukum kliennya.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar PH Syaiful Maarif kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi Terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim, dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Selain pidana kurungan penjara, Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan penjara.

Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.

Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun.

Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang berlangsung di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilian Tipikor Surabaya pada Selasa (21/11/2023).

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.

Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola melalui kedua tersangka.

Kedua tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada para tersangka.

Agar siasat dan akal-akalan para tersangka berjalan mulus. Aan mengungkapkan, tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat; para kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. Artinya, ia menginstruksikan para peserta rapat untuk meletakkan atau menyimpan ponsel miliknya di luar ruangan.

Selama berlangsungnya rapat. Aan menambahkan, tersangka Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada tersangka Eny Rustiana.

“Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Dihimbau oleh kadis HP untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER,” katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023).

Kemudian, kedua terdakwa, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com