Press Release, Tim Resmob Polres Sampang Ungkap Tindak Pidana Pencurian Curanmor

0 107

Sampang – Kapolres Sampang AKBP Arman didampingi Wakapolres Sampang Kompol Jalaluddin, dan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugroho melaksanakan kegiatan konferensi pers, yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Sampang, pada hari Kamis, (10/03/2022).

Kegiatan konferensi pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Arman yang dihadiri puluhan awak media Kabupaten Sampang.

Dalam konferensi pers, Kapolres Sampang AKBP Arman menerangkan hasil kinerja Tim Resmob Polres Sampang yang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, Sekira Pukul 04.00 Wib, di Dusun. Rakmerakan Desa. Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang, dan korban atau pelapor atas nama Moh. Sa’e, Laki-laki, Sampang,18 Agustus 1989, Wiraswasta, alamat Dsn. Rakmerakan Ds. Tlambah Kec. Karang Penang Kab. Sampang.

Adapun dua pelaku yang berhasil ditangkap bernama, Ro’is Muhlas Bin Muhari, Laki-laki, Sampang, 10 April 1991, Islam, Indonesia/Madura, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempat tinggal Dsn. Grunggungan Ds. Bulmatet Kec. Karang Penang Kab. Sampang. Dan Mat Hudi Alias Cewet Bin Bahri, Laki-laki, Sampang, 14 November 1980, Umur 41 Tahun, Islam, Indonesia/Madura, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn. Kembang Duwa Ds. Palengaan Daya Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

”Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih silver dengan tanpa plat nomor dengan No.Ka: MH1JFJ11XEK372936 dan No.Sin : JFJ1E1376330, 1 Buah BPKB, 1 buah STNK, 1 Buah Kunci Kontak sepeda motor,” tandasnya.

Menurut Kapolres, Modus operan kedua pelaku dengan cara mengambil barang atau benda yang bukan haknya. Dan motifnya, Merusak tempat kunci kontak sepeda motor. Demi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Masih kata AKBP Arman, kronologis penangkapan terungkap, setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan polisi atas laporan korban.

”Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekira pukul 01.30 Wib di Pasar Karang Penang termasuk Ds. Karang Penang Onjur Kec. Karang Penang Kab. Sampang Tim Resmob Polres Sampang telah melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap tersangka Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Vario Tahun 2014 warna putih silver dengan plat nomor B-6474-GRT dengan No.Ka: MH1JFJ11XEK372936 dan No.Sin : JFJ1E1376330.

Dari hasil interogasi, kepada polisi Tersangka Ro’is Muhlas mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor tersebut namun perjalanan menuju ke rumah sasaran dibantu dan diantar oleh temannya Mat Hudi alias Cewet.

Atas ciutan tersangka Ro’is, Tim Resmob Polres Sampang melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hudi alias Cewet.

Kepada polisi, Mat Hudi juga mengakui telah membantu melakukan pencurian serta menjadi makelar dalam penjualan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Ro’is Muhlas dan mendapatkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Ro’is Muhlas.

”Selanjutnya, polisi kedua tersangka Dijebloskan ke dalam penjara Polres Sampang, dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan (Ancaman Hukuman 7 Tahun). Dan Pasal 480 KUHP Penadah/Persekongkolan jahat (Ancaman Hukuman 4 Tahun). Serta Pasal 56 KUHP Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan,” pungkasnya. (R2)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com