Prof Muradi Dinilai Belum Penuhi Syarat Jadi PJ. Wali Kota Bandung

0 176

BANDUNG, Lenzanasional – DPRD Kota Bandung telah menentukan tiga nama yang bakal diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat pimpinan DPRD Kota Bandung.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat yang diikuti pimpinan dan juga perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung. Dari rapat itu, sebetulnya ada empat nama yang bakal diusulkan sebagai calon Wali Kota.

“Kemarin DPRD Kota Bandung telah rapat pimpinan dan telah mengusulkan tiga nama. Hasil pembahasan semua sudah disepakati, ada Tiga nama jadi ada Pak Dedi Supandi, Pak Ema Sumarna dan Prof Muradi,” kata Kurnia dalam keterangan persnya kemarin.

Menurut dia, dua di antaranya dipilih dari pemerintahan yakni Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi. Sedangkan satu lagi adalah Prof Muradi Guru Besar Ilmu Politik & Keamanan dan Direktur Program Pasca Sarjana Ilmu Politik di Universitas Padjajaran (Unpad).

Terkait dengan usulan Pj Wali Kota Bandung, sejumlah kalangan, di antaranya kelompok mahasiswa Ilmu Hukum bersama Dosen Ilmu Hukum Dr.Andi Hamdani S.H M.H menggelar sebuah diskusi dengan tema: Tinjauan Empiris Usulan DPRD Kota Bandung Terkait Calon Pj. Wali Kota Bandung Tahun 2023.

Dalam diskusi tersebut Andi Hamdani menyampaikan penentuan PJ Gubernur, Bupati / Wali Kota berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 11.

“Di mana dalam pasal 11 menerangkan bahwa PJ itu fungsinya untuk mengisi kekosongan jabatan yang berasal dari Pimpinan Tinggi Pratama. Jelasnya, PJ itu dipilih dari ASN yang berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II,” ungkap Andi Hamdani, Jumat (25/8/2023).

Sementara itu, salah satu peserta diskusi, Susandi menyampaikan bahwa jika ditinjau dari Biodata ketiga Calon PJ Walikota Bandung yang diUsulkan oleh DPRD Kota Bandung sesuai UUD No.10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 11 bahwa Prof Muradi belum memenuhi persyaratan menjadi PJ, karena yang bersangkutan belum termasuk Golongan Pejabat Tinggi Pratama atau belum Eselon II.

Pendapat tersebut kemudian disambut oleh Hendra, menurut dia, jika meninjau pada UUD No.10 Tahun 2016 maka usulan PJ Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung hanya 2 calon yang memenuhi persyaratan sesuai UUD No.10 Tahun 2016 yaitu Ema Sumarna dan Dedi Supandi.

“Aturannya sudah jelas, oleh karena itu laksanakanlah amanat UUD. Karena hukum atau aturan itu berdasarkan pada bukti atau fakta lapangan. Sebab yang sudah memenuhi persyaratan dari ketiga calon tersebut adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi. Sedangkan Prof Muradi belum memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No.10 Tahun 2016,” jelasnya.

Selanjutnya, Aam Amrullah menanggapi tentang sebuah usulan PJ, bahwa dalam Permendagri dijelaskan gubernur dan DPRD memiliki hak memunculkan dan mengusulkan nama calon PJ, yang tentunya diusulkan pada Kemendagri kemudian ditinjau sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi pernyataan pernyataan dari sejumlah peserta diskusi, Andi Hamdani juga menegaskan, bahwa saat ini yang memenuhi persyaratan menjadi PJ Wali Kota Bandung adalah Ema Sumarna dan Dedi Supandi.

“Dari Usulan PJ Walikota Bandung yang diusulkan oleh DPRD Kota Bandung itu hanya dua orang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan UUD No.10 Tahun 2016. Intinya, Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II yaitu Ema Sumarna dan Dedi Supandi,” pungkas Hamdani. (*)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com