Rampas HP Wartawan, PWDS Dampingi Bara News Polisikan Warga WNA

0 143

 

Deli Serdang – Perampasan Hp seorang jurnalis Media Online Bara News yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa 15/02/22 lalu, berbuntut panjang.

Atas tindakan WNA tersebut, didampingi pengurus Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) tempat korban bernaung, korban Ahmad Jais (39) warga Desa Tanjung Morawa B melapor ke Polresta Deli Serdang.

Seusai membuat laporan, korban mengatakan kepada awak media, awal mula kejadian saat korban melihat adanya keributan antara terlapor AD (WNA) dan warga sekitar.

”Saya lihat AD (sebut nama-Red) beradu mulut dengan seorang wanita, saya ambil hp dan saya rekam, kejadiannya tepat di depan Bank BRI pajak Inpres Tanjung Morawa bg,” kata korban.

Dirinya menyebut, saat kejadian telah memberitahukan identitas dirinya adalah seorang wartawan, namun terlapor tidak menghiraukan dan merampas hp miliknya.”Akibat dari rampasannya hp tersebut, akhirnya hp korban mengalami kerusakan parah,” pungkas korban dalam keterangan persnya saat didampingi pengurus PWDS.

Setelah upaya mediasi dilakukan Pemerintahan Desa, pasca kejadian tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan dugaan pengerusakan dan menghalang-halangi profesi wartawan ke Polresta Deli Serdang.

Hal ini seperti yang tertuang dalam bukti laporan Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, tertanggal 17 Februari 2022.

Sementara, Feri Afrizal Ketua PWDS melalui Sekretaris Azhari Rangkuti mengatakan, apa yang dilakukan oleh WNA tersebut, patut terduga telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya.

Maka, lanjut Azhari, dirinya meminta kepada bapak Kapolresta Deli Serdang agar serius menangani laporan yang dibuat oleh korban.

”Ini bukan saja pengerusakan alat kerja rekan kita sebagai jurnalis, tapi patut diprasangkakan WNA tersebut telah melanggar UU Pers terkait menghalangi-halangi tugas wartawan,“ ketusnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Diterangkan lagi olehnya, kedatangan nya ke Polresta Deli Serdang bersama pengurus lainnya adalah bentuk dukungan penuh terhadap wartawan yang tergabung di PWDS, dalam hal memberikan dan atau melakukan pendampingan hukum. (RZ)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com