Gelapkan Uang PT. SMI Rp.25 Miliar, Terdakwa Angelina Diduga Terlibat Sindikat Malaysia

0 579

 

Surabaya – Sidang lanjutan perkara kasus penggelapan yang merugikan PT. Simco Metal Indonesia (SMI), sebesar Rp.25.815.904.950, menyeret terdakwa Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola selaku Bendahara di perusahaan tersebut.

Sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (17/02/2022), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam persidangan, Angelina mengaku, bahwa dirinya telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkaitan dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,” Kata Angelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candra PN Surabaya. Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia, saat itu saya hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,” saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti malah kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu. Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

“Kamu sudah tahu dan kamu sudah hitung untuk hukumannya. Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,” tanya Hakim Tatas.

“Gak yang mulia, cuma pacar saya orang Malaysia,” cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa yang merupakan bendahara di perusahaan PT. Simco Metal Indonesia pencairan dilakukan dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa.

Diketahui, apa yang dilakukan terdakwa tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citraland, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tanpa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com