Rumah Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya Digrebek Polisi Amankan Pengedar Sabu

0 108

Surabaya, Lenzanasional.com – MNH, (28) warga Dusun Pangeleyan Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan Madura, dibekuk anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pelaku MNH diamankan oleh polisi pada Jum’at 10 Februari 2023 sekira pukul 23.30 WIB, saat dirinya berada di dalam rumah Jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi jika di rumah jalan Wonocolo Pabrik Kulit Surabaya, sering dilakukan kegiatan transaksi barang haram.

“Petugas menerima informasi, kemudian dilakukan serangkaian penyeledikan,” terang Daniel, Selasa (28/3/2023).

Usai dilakukan penyelidikan ungkap Daniel, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

Setelah benar kemudian, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek di rumah tersebut.

“Dari hasil penggerebekan tersebut, anggota menemukan barang bukti sabu berupa 3 poket sabu siap edar dengan berat masing-masing 10,67 gram, 1,26 gram, 0,34 gram,” ucap Daniel kepada wartawan.

Selain 3 poket sabu, polisi juga menemukan tiga bendel plastik klip kosong, satu sedotan, satu timbangan elektrik, satu buah handphone merk Oppo F1, dan satu buah tempat kaca mata.

Untuk selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Di hadapan petugas, pelaku ini mengaku sudah tiga kali menerima barang narkotika jenis sabu dari seseorang yang panggilannya Mas Ipul (DPO) pada Jum’at 10 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib,” tutur Daniel.

Di mana sabu yang ia dapatkan sebanyak 20 gram dengan cara ranjau di depan Alfamart wilayah Puspo Agro Sidoarjo untuk diedarkan.

“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang bernama Mas Ipul yang memasok sabu-sabu dan masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com