Satreskrim Polrestabes Surabaya Meringkus Penadah Dan Pembobol Gudang Masker di Jalan Sukomanunggal

0 145

Surabaya,Lenzanasional.com –Pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Komplotan pembobolan gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), di kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya SH, (35) warga Sukomanunggal Surabaya dan AS, (25) warga Tembok Dukuh Surabaya, keduanya merupakan residivis kasus 362 KUHP. Pada tahun 2011 dan 2012.

Perlu diketahui, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut kedua tersangka dibantu oleh rekannya berinisial DDP.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari 6 orang pelaku yang kita tangkap, tiga diantaranya merupakan pencuri di gudang masker. Sukomanunggal Surabaya tiga pelaku lainnya merupakan penadah hasil barang curian.

“Sementara itu dari tiga penadah dan tiga pencuri saat ini statusnya sudah tersangka,” kata Mirzal saat rilis pengungkapan kasus, pada Rabu (28/12/2022).

Pencurian yang dilakukan para tersangka, kata AKBP Mirzal yang terjadi pada Rabu (07/12/2022), SH bersama AS kedua berangkat dari sebuah rumah Kost Jalan Margodadi Surabaya untuk mencari sasaran.

“Selain mengamankan komplotan Penadah dan pembobolan gudang, polisi turut mengamankan satu Mobil Box Isuzu Traga, dua printer, tiga unit Compresor, satu DVR CCTV, satu sepeda motor Suzuki Smash, satu handphone, dan dua unit Computer,” kata Mirzal.

Kemudian satu Truk Hino TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, satu Carry Pick Up TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, satu mobil toyota Avanza TKP Bubutan Surabaya, dan satu truk tanpa plat nomor TKP Tambak Sawah Waru Sidoarjo.

Mirzal mengungkapkan, barang hasil jarahan kejahatan dari tiga pelaku yang awalnya di jual kepada tersangka RM selaku penadah, setelah anggota melakukan pengembangan, dari RM lantas dijual lagi ke HF, kemudian HF dijual lagi ke saudara AD saat ini sudah kita amankan.

Aksi pencurian ini akhirnya terungkap saat pemilik gudang, melakukan laporan di Mapolrestabes Surabaya atas kejadian pembobolan gudang miliknya.

Berbekal dari hasil penyelidikan serta olah TKP penangkapan 6 pelaku, serta polisi menangkap tersangka lain di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim menegaskan, tiga tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksi pencurian lantaran gudang tersebut, dianggap kosong sehingga dengan cara mencongkel melalui jendela dengan menggunakan besi bubut.

Komplotan ini, lanjut Mirzal juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum mereka menjalankan aksinya pembobolan gudang tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, 6 tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(RIf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com