Satu Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Margomulyo Surabaya

0 43

SURABAYA, Lenzanasional – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu di pintu masuk pergudangan Sri Mulya Jalan Margomulyo Surabaya, pada Selasa 27 Februari 2024.

Satu tersangka adalah MFS (26 tahun) warga Jalan Simo Jawar Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menuturkan, dari penangkapan tersebut anggota di lapangan menyita dari tangan MFS, dua kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 1,292 gram.

“Selain sabu polisi juga mengamankan, satu timbangan elektrik, satu bendel plastic klip; dua sekrop dari sedotan plastik, satu Hp android, uang tunai Rp.500, satu bungkus rokok, satu dompet kecil warna merah, dan satu tas cangklong warna hitam,” tutur Kompol Miftah, pada Selasa (12/03/2024).

Kompol Miftah menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa mendapatkan sabu dari I Alias P (DPO), pada Senin 26 Februari 2024, dengan cara diranjau di Jalan Gubeng Surabaya

“Awalnya membeli sebanyak 3 gram dalam kemasan plastik klips 1 bungkus dengan harga Rp. 3.000.000, dan sudah laku terjual sebanyak 2 gram, adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Miftah menambahkan, dari pengakuan tersangka nekat menjadi pengedar baru 3 kali, dikarenakan terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Atas perbuatannya tersangka MFS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com