Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Pasrah Saat Dibekuk Polisi

0 51

SURABAYA, Lenzanasional – Tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu (SS) dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (24/2/2024). Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu sabu.

Berdasar informasi yang dihimpun dari Polrestabes Surabaya, tiga orang pengedar sabu-sabu adalah, OW (48) warga Jalan Kalilom Lor Indah Gang Mangga Surabaya, JYS (24) warga Bulak Cumpat Utara Surabaya dan HZ (39) warga Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berdasarkan atas informasi dari masyarakat adanya rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Setelah adanya informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa informasi ternyata benar, sekira pukul 19.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap 3 tersangka,” ungkap Kompol Miftah.

Kompol Miftah mengungkapkan dari penggerebekan tersebut ditemukan narkotika sebanyak 3 kantong plastik berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan berat total 4,407 gram.

“Saat diintrogasi ketiga tersangka mengaku bahwa narkotika sabu tersebut adalah milik tersangka OW, yang dibeli dari seorang yang berinisial CB (DPO), pada 24 Februari 2024, secara ranjau di daerah Krian Sidoarjo,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan awalnya sabu itu 10 gram yang dikemas dalam satu kantong plastik, dimana saat mengambil ranjauan tersangka OW mengajak rekannya JY.

“Setelah mengambil sabu tersebut mereka juga sempat mengkonsumsinya dan sisanya oleh OW dan HZ sabu itu dipecah menjadi 3 klip, dengan tujuan satu kantong plastic akan dikirimkan oleh HZ kepada seseorang yang berinisial H di wilayah Pasar Sidotopo Surabaya,” tutur Miftah, pada Senin (11/3/2024).

Miftah menambahkan, jadi maksud dan tujuan tersangka OW membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual dimana keuntungan yang didapat setiap 1 gramnya Rp.150.000 dikarenakan tersangka membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp.650.000 dan dijual Rp.800.000. setiap satu gramnya.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 4,407 gram, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, empat handphone berbagai merk, dan uang tunai hasil penjualan sabu 350.000.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com