Seorang Pekerja Harian Lepas di Surabaya Jualan Sabu Ditangkap Polisi

0 180

SURABAYA, Lenzanasional.com – Tidak ada yang menyangka, kalau JM, (45) warga Jati Purwo Kecamatan Semampir Surabaya, ternyata seorang pengedar Narkotika jenis sabu. Pasalnya, selama ini JM dikenal sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Surabaya.

JM ditangkap karena ketahuan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya, pada Rabu (05 April 2023).

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya pihaknya melakukan lidik serta pengintaian, setelah informasinya yang akurat polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka JM.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku JM, polisi menemukan barang bukti 11 poket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar, dengan berat keseluruhan 10,19 gram dan barang haram itu disimpan di dalam dompet warna hitam oleh pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bendel plastik klip, satu handphone Oppo, satu dompet hitam, satu skrop, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.400.000.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan dan pengembangan guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah diintrogasi pelaku JM mengaku bahwa barat haram tersebut, yang diperoleh dari seseorang berinisial ZL (DPO) pada Senin 03 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Jatipurwo Semampir Surabaya.

Tersangka melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com