Sidang Dakwaan Alek Syahrudin di Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Penyelundupan Hewan Yang Dilindungi

0 182

Surabaya, Lenzanasional.com – Alex Syahrudin diseret di pengadilan terkait perkara penyelundupan hewan yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap Hadi Iswanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadi Iswanto mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 23 Febuari 2022 di depan Hotel POP di Jalan Waspada, Surabaya menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 (satu) ekor bekantan, 1 (satu) ekor burung elang dan 4 (empat) ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih.

“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penerima satwa tersebut, Hadi menjelaskan ada dua orang yakni Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah yang menerima burung, namun kita lepaskan karena tidak cukup bukti dan perannya cuma penerima paket saja.

“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Bulan Februari 2022. Terdakwa menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon dan tidak dikenal oleh Terdakwa untuk mengirim dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal DHARMA RUCITRA 1.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib didepan Hotel POP Jl. Waspada No. 58, Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, terdakwa Alek saat akan menyerahkan satwa dilindungi tersebut ke Saksi Bisma Maheswara dan Tyo Apriliasyah, kemudian Anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan Barang Bukti 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO dan Hand Phone.

4 satwa tersebut, merupakan jenis satwa dilindungi masuk dalam daftar lampiran jenis TSL yang dilindungi menurut Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com