Dua Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Ikhsan Fatriana Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

0 193

Surabaya, Lenzanasional.com – Dua kurir sabu seberat 43 kg yakni, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/5/2022), dengan agenda hadirkan saksi meringankan.

Agenda saksi meringankan, sengaja dihadirkan guna upaya hukum meringankan bagi terdakwa Ikhsan Fatriana. Adapun, saksi meringankan yang hadir di muka persidangan yakni, Siti Zahara
(istri Ikhsan Fatriana).

Dipersidangan, Siti Zahara sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry, sampaikan keberatan terhadap Majelis Hakim, Martin Ginting atas keterangan Siti Zahara.
” Izin Majelis Hakim, pihaknya, keberatan atas keterangan saksi meringankan lantaran, pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa memberikan pertanyaan yang mengarah pada kesimpulan ,” ungkap JPU.

Keberatan lainnya, yaitu, bahwa saksi tidak melihat atau mengalami atau mendengar sendiri terkait perkara ini. Khususnya, perkara yang menjerat suaminya (Ikhsan Fatriana).
” Kami (JPU) keberatan Yang Mulia ,” ucap JPU.

Hal lainnya, JPU juga menunjukkan saksi terkait salah satu Barang Bukti (BB) milik Ikhsan Fatriana berupa, beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Beberapa KTP ganda diantaranya, KTP atas nama Jumai Wijaya yang beralamatkan di Bangil, Zaenal Prakoso dengan alamat Pasar Kliwon Surakarta serta juga dengan alamat Rumbai Pekan Baru.

Dari nama-nama dan alamat yang berbeda namun, dengan Poto yang sama saat ditunjukkan JPU terhadap saksi dihadapan Majelis Hakim ditanggapi berupa, saya tidak tahu nama-nama maupun alamat yang berbeda.
” Saya tidak tahu hanya Poto yang tersemat dalam beberapa KTP ganda diakuinya, memang Poto suaminya (Ikhsan Fatriana),” ucap saksi.

Sedangkan, keterangan Siti Zahara, lainnya, yakni, dirinya sudah menikah 13 tahun yang lalu dengan dikaruniai 2 anak.

Aktivitas suaminya, penjual tahu keliling dengan penghasilan 40 Ribu, dan selama ini kebutuhan hidupnya, kurang (tidak cukup).

Selanjutnya, suaminya, pamit pergi ke Jakarta guna kerja di proyek pengerjaan sebuah Tower.

Masih menurut saksi, bahwa pergaulan maupun perilaku suaminya, baik dan jarang keluar rumah.
” Setahu saya, tidak nampak gelagat memakai narkoba ,” paparnya.

Diujung persidangan, Ikhsan Fatriana (terdakwa) dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim menyampaikan, mengamini keterangan saksi meringankan.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, ke-dua terdakwa didakwa JPU telah melakukan pemufakatan jahat yakni,
menjadi perantara dalam peredaran sabu.

Kedua terdakwa yang terindikasi sebagai kurir mendapat perintah dari Joko yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua bertemu di Jakarta sembari menerima transfer uang sebesar 3 Juta guna segera berangkat menuju Pekanbaru. Setiba di Pekanbaru kedua terdakwa menerima share lokasi dari Joko (DPO) guna mengambil 2 tas koper berwarna biru dan merah yang berisi 42 kantong sabu yang terbingkai dalam bungkus teh China.

Selanjutnya, kedua terdakwa menerima perintah agar menuju kota Padang lalu diperintah lagi agar menuju Bengkulu setelah itu diperintah lagi ke Lampung dan menetap beberapa hari sembari menunggu perintah Joko untuk berpindah ke Surabaya, namun, kedua terdakwa sebelum mendapatkan perintah keburu di tangkap Jajaran Polrestabes Surabaya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dipersidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui, sudah melakukan perbuatan sebagai kurir sabu dengan jumlah sebanyak 17 kg guna dikirim ke Surabaya dan menerima fee sebesar 70 Juta.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com