Sidang Lanjutan Gugatan Janny Wijono, Tergugat Hadirkan Saksi di PN Surabaya

0 184

 

Surabaya – Sidang lanjutan, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Janny Wijono, hari ini Selasa (29/3/2022), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh tergugat atas nama Djie Widya Mira Chandra.

Sebelum memasuki agenda mendengar keterangan saksi, Penasehat Hukum Penggugat, Masbuhin, menyodorkan tambahan surat bukti.

 

”Pihaknya telah terima surat dari MA guna usulkan sebagai tambahan bukti tertulis bahwa, inti surat tersebut, adalah, pemberitahuan perkara dugaan dugaan membuat surat palsu yang dilaporkan Tergugat sebenarnya, perkara Pre Yudisial Review,” ujarnya.

Dipersidangan, Selasa (29/3/2022), Penasehat Hukum Tergugat, Andrew tampak menghadirkan Halim Wijaya guna menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun, keterangan yang disampaikan, Halim Wijaya, yakni, sebagai menantu dirinya tinggal bersama mertuanya Cahya Limanto (almarhum) di Jalan Sidodadi Surabaya.

Lebih lanjut, saksi kerap diminta mertuanya untuk mengantarkan ke kantor yang ada di Jalan Coklat atau ke pabrik yang berlokasi di Jalan Sukomanunggal Surabaya.

Masih menurutnya, saya, menemani mengurus surat Ahli Waris di Jalan Embong Sawo, Surabaya.

”Setahu saksi, Cahya Limanto (mertuanya) juga hadir dan yang tidak hadir salah satu Ahli Waris karena berada di luar negeri,” ungkapnya.

Sedangkan, terkait, penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, nomor. 10 tahun 1992, saksi, pernah diberitahu Wahyudi selaku, Notaris saat surat keterangan Ahli Waris.

Disampaikan oleh, Notaris, Wahyudi, bahwa melalui, penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, ini sah maka harus hadir (Janny Wijono).

Merasa tak puas, saksi berupaya ke Notaris lainnya, dan yang diungkapkan adalah hal yang sama yaitu, penetapan ini sah maka harus hadir karena ada penetapan sebagai suami istri.

Surat Keterangan Waris (SKW) yang mengurus Notaris, Wahyudi, tetap kekeuh lantaran, sudah ada penetapan surat kawin.

Usai surat penetapan PN tersebut, diambil maka inisiatif, Notaris Wahyudi, menyurati Janny Wijono (Penggugat) namun, tidak hadir juga.

”Saya (Wahyudi) sebagai Notaris bukan wewenang manggil seseorang dan saya akan menyuratinya namun, Penggugat tidak hadir juga,” ucap saksi.

Selanjutnya, setelah mertuanya Cahya Limanto almarhum , aset-aset tadi sudah terjual dan dibeli Janny Wijono (istri siri dan sudah ada penetapan nikah siri dari Pengadilan Negeri Surabaya).

Berdasarkan, hal diatas, para Ahli Waris setahu saksi mengadu ke Polda Jatim, terakit adanya dugaan pemalsuan akta dengan memberi keterangan tidak benar.”Dugaan pemalsuan akta yang tidak benar yakni, jual beli,” ucapnya.

Saksi juga menambahkan, saat jual beli aset yang dimaksud tidak ada satupun Ahli Waris yang tandatangan.

Sedangkan, akta nomor 64 diketahui saksi, usai mertuanya meninggal berencana bongkar-bongkar berkas yang ada di lemari maka ditemukan akta tersebut.

”Dalam akta nomor 64, berisi Ikatan Jual Beli (IJB) dan ada transaksi pada tahun 2009 antara Janny Wijono (Penggugat) dengan almarhum mertuanya,” beber saksi.

Hal lainnya, disampaikan saksi, 2 obyek yang sudah dijual diketahui pada tahun 2022 sudah beralih menjadi pengisian gas Elpiji. Padahal, sebelumnya, obyek tersebut adalah pabrik seng.

Saksi juga memaparkan, bahwa istrinya, belum terima bagian sepersenpun.

Sesi berikutnya, dalam jawaban saksi atas pertanyaan Penasehat Hukum Penggugat, Masbuhin yakni, 2 obyek di Jalan. Coklat dan di Jalan. Sukomanunggal Surabaya, atas nama mertuanya (almarhum).

Selain itu, saksi juga tidak pernah melihat surat tanah kedua obyek yang dimaksud.”Saya tidak ketahui, kedua obyek sudah beralih atas nama,” jelasnya.

Saksi juga tidak memungkiri, istrinya pernah ajukan gugatan keperdataan dan kelanjutan dalam gugatan disampaikan saksi tidak mengetahui.

”Gugatan tersebut, masih dalam sengketa dan masih berlanjut ditingkat Kasasi di MA. Dalam perkara gugatan tersebut, yang menjadi Penggugat atau istrinya sudah terima dari surat dari Mahkamah Agung, diungkapkan saksi tidak mengetahui,” bebernya.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Tergugat, Andrew, saat ditemui mengatakan, harta peninggalan mertua kliennya, ada transaksi jual-beli dengan istrinya sah (karena ada penetapan sudah bukan istri siri) maka tidak diperbolehkan jual beli dan dalam perkara ini, ada kejanggalan.

Sebagaimana dalam pasal 1467 KUHP perdata dijelaskan tidak boleh jual beli. Maka ada dugaan, pasal 263 dan 266 terkait, harta waris yang tidak jatuh ke Ahli Waris justru malah beralih ke Janny Wijono (istri sah) berdasarkan jual beli.

Andrew menambahkan, dengan penetapan sebagai istri sah Cahya Limanto (almarhum) terindikasi, ada motif dan Penasehat Hukum mendapat kuasa pada (17/12/2015), padahal almarhum waktu itu, baru sembuh dan masih mengidap penyakit hilang ingatan.

”Memang secara fisik Cahya Limanto saat baru sembuh tampak unggul namun, masih mengidap hilang ingatan dan tidak ada kemampuan hukum,” pungkasnya.

Sementara, usai persidangan Penasehat Hukum Penggugat, Masbuhin, kepada awak media mengatakan, perkara yang disidangkan adalah Pre Yudicial Review.

Masih menurutnya, keterangan saksi di muka persidangan, menjelaskan bahwa kaitannya, asal usul tanah, AJB sah atau tidak semuanya perkara Perdata bukan pidana.

Saksi sebagai suami juga menyampaikan, tidak mengetahui bahwa istrinya pernah ajukan gugatan dua kali dan kini masih Kasasi.

Dalam hal sengketa jual beli atau beralih kepemilikan ke Janny Wijono disampaikan, Masbuhin, yakni, pada tahun 2015 Cahya Limanto dalam kondisi sehat melakukan jual beli 2 obyek tanah ke Janny Wijono dengan cara kontan, mutlak tunai dengan itikad baik maka kliennya, adalah pembeli yang baik harus dilindungi oleh hukum.

Selanjutnya, Ahli Waris merasa tidak mendapatkan bagian dari jual beli maka Ahli Waris melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran menganggap jual beli ini tidak sah.

Karena perkara ini, sedang diperiksa di MA, maka laporan yang ada di Polda Jatim dan demi hukum harus dihentikan karena Pre Judicial Review. ”Ini sebagai tindak perdata murni bukan perkara pidana,” pungkasnya. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com