Subdit Jatanras Polda Jatim Ringkus 5 Tersangka Penyelundupan Motor Bodong

Polda Jatim Gelar Konferensi Pers, Terkait ungkap penyelundupan motor bodong

0 307

 

Surabaya, Lenzanasional.com – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim berhasil bongkar penyelundupan / ekspor kendaraan bermotor curian dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, dan mengamankan ratusan barang bukti kendaraan bermotor dari gudang Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya, Rabu (10/02/2021).

Selain mengamankan barang bukti polisi meringkus 5 tersangka masing-masing berinisial, AP (35) tahun, warga Sidoarjo, SH (36) tahun, warga Jombang, DI (40) tahun, warga Surabaya, M (45) tahun, warga Surabaya, dan PA (43 tahun), warga Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, tertangkapnya 5 tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dan berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim serta mengamankan berikut barang buktinya ke Mapolda Jatim.

Dikesempatan itu, Kombes Pol Gatot juga mengatakan, adanya 5 tersangka yang berhasil ditangkap ini, masing-masing mempunyai peran yakni, tersangka AP dan SH sama-sama berperan sebagai pencari kendaraan, tersangka DI dan M sama-sama berperan sebagai pengepul. Sedangkan tersangka PA berperan sebagai pembuat dokumen ekspor.

“Pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri,” ucap Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan wartawan.

Secara terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu juga menerangkan, sebenarnya kasus ini diungkap pada Januari 2021 lalu, dan para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017, serta ratusan kendaraan yang dijual para tersangka ke Timor Leste yang merupakan hasil tindak pidana seperti, hasil curian atau hasil kredit yang memang disengaja tidak dibayar, kemudian digelapkan dengan menjual ke pihak lain.

Diungkapkan, sebelum diekspor, kendaraan bodong tersebut yang terdiri dari roda dua dan roda empat disimpan di gudang Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

“Komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini, setiap bulannya kendaraan tersebut dikirim ke Timor Leste melalui jalur laut,” terang AKBP Nasrun.

Lebih lanjut AKBP Nasrun menuturkan, dalam pengiriman kendaraan-kendaraan bodong ini, para tersangka mengirimnya dua kali dalam sebulan, dan jumlah yang dikirimkan sesuai permintaan pelanggannya.

“Pengiriman kendaraan bodong ini bisa mencapai sepuluh sampai lima belas unit kendaraan dengan seharga rata-rata Rp. 7 juta per unit yang dikirimkan kepada jaringannya. Karena dari salah satu tersangka pernah bekerja di Timor Leste. Sehingga tersangka itu mempunyai jaringan disana,” ujar AKBP Nasrun dalam konferensi pers, Rabu (10/02/2021).

Masih kata AKBP Nasrun, Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu untuk menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya, karena kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK nya dirubah oleh tersangka. Sedangkan yang tidak ada STNK nya, disana (Timor Leste) dibuatkan dokumen kendaraan,” ungkap AKBP Nasrun.

AKBP Nasrun juga menambahkan, selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga mengungkap dan menyita ratusan motor sebanyak, 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” paparnya. (Ims)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com