TAB Polsek Gayungan Ringkus Pengedar SS Di Warkop Dukuh Bulak Banteng Suropati

TAB Polsek Gayungan Tangkap Pengedar SS

0 214

Surabaya, Lenzanasional.com – Tidak butuh waktu lama Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan dapat mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Surabaya.

Hal ini terbukti dari penangkapan seorang pemuda yang bernama Ismail (19), berprofesi sebagai pengedar Narkotika Jenis Shabu-Shabu oleh TAB Polsek Gayungan di Warkop Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, Jum’at (22 Januari 2021).

Diungkapkan, penangkapan warga Sampang Madura dan atau tinggal di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya terjadi sekitar 22.00 Wib. diamankan barang bukti berupa, (1) buah dompet kecil warna hitam, (1) buah bungkus plastik berisi 49 poket sabu seberat 11,83 gram, (1) bungkus plastik berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram, dan (1) buah bungkus plastik berisi 4 poket sabu seberat 1,36 gram.

Atas dasar barang bukti tersebut, polisi menetapkan saudara Ismail sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Tentang narkotika, serta diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada wartawan Lenzanasional.com, Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Hariyanto, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, S.H., memaparkan, keberhasilan pengungkapan Jaringan Narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima sebelumnya oleh TAB Polsek Gayungan.

Menurut informasi masyarakat, di Warkop Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Bersama Personil TAB yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gayungan menindaklanjuti mendatangi Lokasi yang disebutkan.

Menurut Hedjen, Dalam melakukan penyelidikan di lokasi tidaklah mudah. Pasalnya, tersangka sangat memahami tempat kejadian perkara (TKP) yang pastinya tersangka juga sangat mengenal dengan baik warga yang sering lalu lalang di warkop tersebut.

“Untuk itu, saya bersama anggotanya melakukan penyamaran dan berhati-hati dalam melakukan penindakan, jangan sampai buruan kita kabur,“ terangnya.

Lebih lanjut Hedjen menyampaikan, saat itu TAB sedang menyamar sebagai pembeli kopi di Warkop tersebut. Lalu, TAB melihat seorang pemuda yang lagi asyik ngopi di warkop dengan gelagat mencurigakan.

Kemudian, TAB melakukan pemantauan kepada orang yang dicurigai menjadi target kami. Begitu terlihat tersangka curiga dengan kedatangan TAB dan berusaha kabur.

Masih kata Hedjen, dengan sigap, saya memerintahkan personil TAB untuk mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadapnya.

“Alhasil, Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik 49 poket sabu siap edar dengan berat 11,83 gram yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam disimpan dibawah meja warkop. Lalu, Polisi membawanya berikut barang bukti ke Mapolsek Gayungan, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Hedjen.

Dijelaskan, dari hasil interograsi penyidik, tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya, dan shabu itu dibeli dari temannya yang berinisial, MK (DPO) untuk dijual kembali.

“Kepada penyidik, tersangka juga mengatakan, jika narkoba tersebut dijual secara per poket dengan harga Rp. 100.000, (1) plastik berisi 4 poket sabu seberat 1,36 gram, dan seharga Rp. 200.000, (1) plastik berisi 15 poket sabu seberat 4,26 gram, sampai seharga Rp. 150.000,” tukasnya. (NR/Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com