Terbukti Jual Beli Pupuk Subsidi Barnas Diputus 1 Bulan Penjara Di PN Surabaya

0 216

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa Barnas diputus bersalah melakukan tindak Pidana penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (17/10/2022).

Dalam amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, pada terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Sub 3e jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d jo. ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo. Pasal 1 huruf c jo pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 jo. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 jo. Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 jo. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan Pidana penjara selama 1 bulan.

“Terhadap Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 bulan kurungan,” kata Hakim Darwanto.

Selepas sidang JPU Farida Hariani SH.,MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat dikonfirmasi terkait putusan tersebut menjelaskan bahwa, terhadap terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 bulan dan terkait denda tidak ada.

Putusan Majelis Hakim Darwanto lebih ringan dari tuntutan JPU Hadi Sucipto SH.,MH dan Farida Hariani SH.,MH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan penjara dan untuk barang bukti pupuk 90 Ton Pupuk Bersubsidi Jenis NPK Phonska dan 37 Ton Pupuk Jenis NPK Kebomas 15-15-15 berisi pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dirampas untuk negara Cq. Diserahkan kepada PT. PETROKIMIA GRESIK, untuk 3 roll benang warna putih, 1 Unit mesin jahit merk Nenlong Power, 5 kemasan kosong sak merk kebomas, 5 kemasan kosong sak pupuk bersubsidi merk NPK Phonska, 3 lembar Nota Penjualan pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska dirampas untuk dimusnahkan.

Disinggung apakah pihak JPU melakukan banding.

“Tidak mas, kami masih pikir-pikir,” kata JPU Farida di gedung PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, pada bulan Maret 2022, terdakwa mencari informasi terkait adanya jual beli pupuk bersubsidi di daerah Lamongan, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian terdakwa mencari gudang dan didapatkan gudang dengan cara menyewa yang beralamat di Desa Banjarwati Kec. Paciran Lamongan.

Selanjutnya terdakwa melakukan pembelian pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska jauh-jauh hari sebelum mulainya musim tanam dengan cara awalnya terdakwa menyampaikan kepada para sopir jika ada pupuk yang dijual serta terdakwa menanyakan dan meminta untuk mencarikan pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang akan dibeli dengan harga Rp. 160.000 per sak. Selanjutnya atas informasi tersebut kemudian banyak truk yang datang membawa pupuk subsidi jenis NPK Phonska ke gudang terdakwa di Desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan.

Kemudian pada saat musim tanam terdakwa menjual pupuk NPK Phonska yang sudah ditimbun di gudangnya tersebut kepada para petani dengan harga Rp. 210.000 per sak sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000 per sak. Adapun penjualan pupuk NPK Phonska bersubsidi tersebut dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 8 Maret 2022 menjual kepada Supri sebanyak 5 sak dengan harga Rp. 1.000.000, Pada tanggal 13 Maret 2022 menjual sebanyak 10 sak dengan harga Rp. 2.000.000, Pada tanggal 18 Maret 2022 menjual kepada Arifin sebanyak 3 sak dengan harga Rp. 600.000.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com