Sidang Lanjutan Perkara Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Membelit Terdakwa Soembodo Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 179

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur digelar secara tertutup yang membelit terdakwa Drs. Ignatius Soembodo SH.,MBA dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yakni Iman, Ero dan Margareta yang merupakan guru dari korban CP di SMP Santo Carolus di Jalan Jemur Andayani Surabaya.

Selepas sidang Amos dan Hendra selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa, pada intinya keterangan saksi ini bertentangan dengan saksi minggu kemarin. Dimana dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU kali ini, saat ditanya apakah waktu kejadian ada ribut-ribut, saksi bilang tidak ada dan tidak mengetahui, cuma melihat terdakwa diamankan oleh satgas. kami menilai kalau para saksi yang dihadirkan bukanlah saksi fakta.

“Dan dari keterangan guru-guru tadi bahwa, korban tidak ada perubahan sama sekali,” kata penasehat hukum selepas sidang.

Disinggung saat itu korban sekolah dimana,” SMP Santo Carolus dan saksi yang dihadirkan guru di SMP tersebut,” tambahnya.

Sementara JPU Nurlaila saat dikonfirmasi terkait sidang tersebut, memilih diam dan tidak berkomentar sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Dalam dakwaan JPU Nurlaila mengatakan bahwa, CP yang merupakan anak dari pasangan Bambang Soegiharto dan Soenarti Wahtun yang telah dititipkan kepada terdakwa sejak masih Balita.

CP tinggal di rumah pensiunan polisi itu di Jalan Ketintang Permai B/6 Jambangan Surabaya. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa Soembodo ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya. Selama diasuh Soembodo, Bambang sebagai ayah kandung SK kesulitan bertemu anak kandungnya.

Ayah dan anak ini baru bisa bertemu pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur. Ketika itu petugas PPA menjemput CP ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa Soembodo.

“Selama tinggal di rumah terdakwa saksi korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali,” kata JPU Nurlaila.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 74 D UU RI No.17 tahun 2014 Tentang Penerapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua. Undang-Uundang Nomor 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com