Terbukti Melakukan Penipuan Daniel Santoso Dituntut 1 Tahun Penjara

0 246

Surabaya,Lenzanasional.com – Daniel Santoso dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaedi dan Sabetania R. Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penggunaan identitas palsu untuk mencairkan dana pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang merugikan BPJS Tanjung Perak Surabaya sebesar Rp. 47.769.090 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, yang pada intinya meminta keringanan, karena terdakwa juga korban atas seseorang, terdakwa masih muda, dan juga Terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya. Senin, (24/10/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, berawal pada sekitar tanggal 01 Juli 2021, bagian pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengaku atas nama DEDI RUSDIANTO melalui system portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id yang mana pengajuan diproses dengan layanan tanpa kontak fisik Online yang merupakan layanan pengajuan klaim JHT yang diajukan melalui media elektronik berbasis web dan proses wawancara dilakukan tanpa peserta datang ke kantor cabang.

Setelah dokumen diunggah selanjutnya bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan untuk dilakukan wawancara melalui video call pada tanggal 02 Juli 2022 terhadap orang yang mengaku bernama Dedi Rusdiantio dan Anita Ardiana S. Farm, Apt. selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. Saat melakukan wawancara melalui video call, terdakwa mengaku sebagai Dedi Rusdianto, lalu melakukan verifikasi dokumen dengan diunggah/ditunjukkan dalam video call dan pada saat pelaksanaan video call.

Kemudian saksi Anita Ardiana, melakukan pemotretan/screenshoot wajah untuk selanjutnya memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi Rusdianto pada tanggal 05 Juli 2021 dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor sejumlah Rp. 47.769.090.

Terdakwa yang mengaku sebagai Dedi Rusdianto, saat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP, Kartu Peserta Jaminan Pensiun, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Nomor : 031/Sket/Per/V/2021, PT Salim Ivomas Pratama, Tb katas nama Dedi Rusdianto tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Pendaftaran Peserta Keluar Nomor : 88/Pers/SK/V/2021, PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk.

Atas perbuatan terdakwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 47.769.090.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 jo Pasal 77 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com