Terbukti Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Terdakwa The Victor Divonis 7 Bulan Penjara

Merasa dihadang oleh pengendara mobil Melville Nathaniel Tjipto (korban), terdakwa The Victor Hajar dan banting korban Melville.l, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya.

0 38

SURABAYA , Lenzanasional – Merasa dihadang oleh pengendara mobil Melville Nathaniel Tjipto (korban), terdakwa The Victor Hajar dan banting korban Melville.l, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 19.00 Wib di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya.

Karena perbuatannya, oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo terdakwa divonis 7 bulan penjara. “Menyatakan Terdakwa The Viktor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” ujar hakim Antyo, pada Selasa (26/3/2024).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, SH mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU, yang pada sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa yaitu Ucok mengatakan bahwa pada sebelumnya sudah meminta hukuman yang seringan-ringannya. “Kita sudah meminta hukuman seringan-ringannya, karena perbuatan ini tidak dilakukan dengan sengaja. Dan dilakukan dasar khilaf dan emosi sesaat. Kita tetap menghormati putusan hakim. Kalau soal JPU yang menyatakan pikir-pikir itu sudah di ranahnya beliau, kami pun tidak melarang,” terangnya.

Untuk diketahui, berawal pada saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput oleh saksi korban Irene Kusumawaty dengan mengendarai mobil dan berencana untuk keluar, saat mengendarai mobil dan melintas di depan rumah terdakwa Jalan Lebak Arum Gang 4 Nomor 90 Surabaya, tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan oleh terdakwa lalu saksi Melville membuka kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air tersebut masuk kedalam mobil.

Selain menyiramkan air, terdakwa pun juga memukul-mukul dengan menggunakan tangan ke bagian kaca mobil dengan suara keras dengan berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!” lalu saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa. Namun terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville dengan menggunakan tangan terdakwa lalu mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi Irene hingga saksi Melville tertarik mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene. Kemudian terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga saksi Melville terjatuh, lalu terdakwa melakukan pemukulan kearah saksi Melville sebanyak 4 (empat) kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Spontan melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Melville, lalu saksi Irene turun dari mobil dan berusaha untuk melerai terdakwa, namun terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi Irene sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kosong, sehingga mengenai pelipis kirinya.

Atas Kejadian tersebut saksi Melville dan saksi Irene melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com