Terdakwa Mochamad Cholid Pengedar Ratusan Butir Pil Koplo Jenis Doble LL Divonis 10 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa vonis 10 bulan penjara kepada Terdakwa Mochamad Cholid, pengedar ratusan butir Pil Koplo jenis Doble LL, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3/2024).

0 47

SURABAYA , Lenzanasional – Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa vonis 10 bulan penjara kepada Terdakwa Mochamad Cholid, pengedar ratusan butir Pil Koplo jenis Doble LL, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/3/2024).

Oleh ketua majelis hakim, Terdakwa Mochamad Cholid dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Ketut.

Putusan hakim tersebut, sama dengan halnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang pada sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara.

Oleh JPU, Terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3)UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Untuk diketahui, berawal terdakwa Mochamad menghubungi Akbar (DPO) dengan tujuan membeli 1 Box (100 Butir) Pil Double LL dengan harga Rp 220.000,- dan kemudian setelah terdakwa mendapatkan Pil Double LL tersebut dari Akbar. Kemudian oleh terdakwa 1 Box (100 Butir) Pil Double LL di pecah menjadi 10 TEK (poket) dengan tujuan untuk di jual kembali mencari keuntungan.

Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi Pil Koplo jenis Double LL. Petugas Kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tangal 19 Nopember 2023 sekira jam 04.00 wib di tempat kamar Kos terdakwa jalan Manukan Surabaya.

Pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di temukan di dalam kamar kos terdakwa jalan Manukan Surabaya berupa 30 Butir Pil Koplo itu dan uang dari hasil penjualan sebesar Rp 370.000,- dan pada saat terdakwa dilakukan introgasi mengenai pil koplo tersebut, terdakwa mengakuinya, bahkan terdakwa sebelumnya sering mengedarkan Pil koplo tersebut.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com