Tiga Pemuda Budak Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya

0 130

Surabaya, Lenzanasional.com – Satresnarkoba perlu di acungi jempol, tidak perlu waktu lama seorang pemuda penyalah gunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan anggota setresnarkoba, Jum’at (08/04/2022)

Sekitar pukul jam 10.00 wib. Pelaku berinisial FAS 25 tahun, alamat Jalan Ketintang Barat Surabaya (Tidak Bekerja), AB 25 tahun, alamat Jalan Kembang Kuning Darmo Surabaya, (Tidak Bekerja), dan MCR 29 tahun, alamat Jalan Dupak Timur, Pekerja (Supir Box)

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan tiga tersangka yakni, FAS, AB, MCR, pada jum’at 08/04/2022, di daerah Perumahan Taman Sukoasri Sidoarjo

“Benar tim Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AFS, saat tim melakukan penggeledahan kepada pelaku, dan berhasil menemukan sembilan belas (19) poket narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Pelaku AFS mengakui, barang haram tersebut, ia dapatkan dari seorang pemuda yang berinisi YG, yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),”tambahnya,

Pada Kamis 07/04/2022. sekitar pukul jam 19.00 Wib, seberat ( tiga ) gram dengan harga 3.000.000,

“Tersangka AB dan MCR dengan cara mengambil ranjauan barang berupa sembilan belas Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 6,58 gram tersebut, Pada hari kamis 07/04/2022 sekitar pukul 19.00 Wib di lampu merah Baypass Bakalan Balongbendo, dengan diberi upah oleh FAS barang berupa satu poket narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi,”terangnya.

pelaku FAS mengaku, bahwasannya barang berupa narkotika jenis sabu yang telah disita oleh petugas polisi tersebut tujuannya untuk di jual.

Tak berselang lama akhirnya AB, ditangkap pada sabtu 09 /04/2022,
sekira pukul 14.00 Wib, kemudian kurang lebih satu jam tersangka MCR berhasil di amankan, pada Sabtu 09/04/2022 sekitar pukul 15.00 Wib di tempat Dupak Grosir, barang bukti yang kami amankan sembilan belas narkoba jenis sabu yakni seberat, ± 0,19 ± 0,24 ± 0,31 ± 0,32 ± 0,32 ± 0,32,± 0,32 ± 0,32 ± 0,32 ± 0,34 ± 0,34 ± 0,34 ± 0,34 ± 0,35 ± 0,38 ± 0,38 ± 0,40 ± 0,40 ± 0,65 gram, Timbangan elektrik, hp oppo, dan hp oppo warna hitam dan simcardnya.

“Atas perbuatan pelaku yang menyalah gunakan narkotika jenis sabu dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Art)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com